UNDANG-UNDANG
ITE
A. Defenisi undang-undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau
disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan
main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum.
·
untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam
bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan
prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara
keduanya.
B. Pengertian
ITE:
·
ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
·
Jadi, undang-undang ITE ADALAH: satu atau
sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk
mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal
mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang
termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52.
Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
o
Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
o
Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
o
Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
o
Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal)
o
Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)
C.Tujuan Dasar UU ITE
Dan UU ITE sendiri di Indonesia baru diterbitakan pada tanggal 25 maret
2008, adapun tujuan dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hokum
manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau
netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
·
Seseorang dengan sengaja mempublikasikan video pribadi milik orang lain,
contoh kasus tersebarnya video asusila aril dan luna maya, Orang yang
mempublikasikan video tadi dijatuhi pasal 27 ayat 1 yaitu:
·
”Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan”.
•
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya
diasosiasikan dengan internet)
•
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
·
Pasal 15 ayat 3 terkait dengan
Pasal 15 ayat 2. Berikut ini isi ayat 2 dan ayat 3:
·
ayat 2 : ”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”
·
ayat 3 : ”Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik”
A.
Dampak positif dan negatif dari UU ITE adalah:
a.
memberikan peluang bagi bisnis
baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem
elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
b.
jika dilihat dari segi ekonomi
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
c.
pajak yang dapat menambah
penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan
penduduk.
a.
UU ITE dianggap banyak oleh pihak bahwa
undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan
pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup
panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar