Kamis, 27 Juni 2013

Kelompok 10



UNDANG-UNDANG ITE
A. Defenisi undang-undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum.
·         untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
B. Pengertian ITE:
·         ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
·         Jadi, undang-undang ITE ADALAH: satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
*      Batang Tubuh UU ITE :
o   Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
o   Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
o   Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
o   Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal)
o   Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)




C.Tujuan Dasar UU ITE
Dan UU ITE sendiri di Indonesia baru diterbitakan pada tanggal 25 maret 2008, adapun tujuan dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hokum
manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

*      Contoh Kasus yang dilarang dalam UU ITE
·         Seseorang dengan sengaja mempublikasikan video pribadi milik orang lain, contoh kasus tersebarnya video asusila aril dan luna maya, Orang yang mempublikasikan video tadi dijatuhi pasal 27 ayat 1 yaitu:
·         ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

*      Ada dua istilah UU yang digunakan dalam dunia maya yakni:
          Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet)
         Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena  pemanfaatan teknologi internet.

*      merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
·         Pasal 15 ayat 3 terkait dengan Pasal 15 ayat 2. Berikut ini isi ayat 2 dan ayat 3:
·         ayat 2 : ”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”
·         ayat 3 : ”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik”


A.    Dampak positif dan negatif dari UU ITE adalah:
*      Dampak positif:
a.       memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
b.      jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
c.       pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

*      Dampak negatif:
a.       UU ITE  dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar